NEGARA
Negara adalah suatu daerah
atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara
lain. Ini adalah beberapa Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli
:
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu
wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia
internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan
udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat
negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang
dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang
Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama. Ini adalah
beberapa fungsi-fungsi negara yang saya cari dari beberapa blog yang ada :
1. Mensejahterakan
Serta Memakmurkan Rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia
secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan
ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan
dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta
keadilan di segala bidang kehidupan. Dalam bernegara juga terdapat berbagai macam-macam unsur bernegara. Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur
negara adalah:
• Unsur pembentuk
negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1) Daratan
Wilayah daratan ada di
permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan
bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam
batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
• Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
• Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
• Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan
wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di
luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan
bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap
negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama
masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap
negara. Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
- Batas
laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial
yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
- Batas
zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut
atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini
negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar
undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
- Batas
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang
batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai
yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing
yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi
lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta
bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
- Batas
landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara
yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh
melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu
negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah
udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun
1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933).
Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa
setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau
menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan
penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944
menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau
mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang
bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa
yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan
untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah
Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah
negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu
negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera
negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan
diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada
di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
Bentuk Negara
Negara kesatuan : Suatu negara yang
mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh
daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara,
yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang
negara-negara itu mempunya status bagian-bagian.
Negara Kesatuan dapat
berbentuk :
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara
itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal
melaksanakannya.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Negara Serikat
(Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang
menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu
asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri
sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah
melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu.
Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang
merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan
rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adalah hal-hal yang
berhubungan dengan hubungan luar negeri. Sumber Referensi :
www.scribd.com
Wikipedia
KBBI (KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA)
google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar