Dalam setiap pokok
permasalah rata-rata terdapat landasan, pada ketahanan nasional ada beberapa
yang saya tahu setelah melihat beberapa blog, search google, Wikipedia. Dan ini
adalah beberapa yang saya tahu dari hasil pencarian melalui yang saya sebutkan
di atas:
·
Landasan Idil
·
Landasan Konstituonal
·
Landasan Visional
Landasan Idill
Pancasila merupakan dasar, falsafah, dan
ideologi negara, yangberisi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Sebagai nilai moral dan etika
kebangsaan,pengamalan Pancasila harus diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap
danpola tindak setiap warga negara Indonesia untuk mengabdikan dirinyadalam
penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan kedudukandan fungsinya
masing-masing.
Nilai-nilai tersebut meliputi
keselarasan,keserasian, keseimbangan, persatuan dan kesatuan,
kerakyatan,kekeluargaan, dan kebersamaan. Nilai-nilai Pancasila telah teruji
dandiyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangundan menata
kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih baik danberdaya saing.
Landasan Konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945
memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan
pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terangkum dalam Pembukaan
dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam
melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta
keterlibatan warga negara.
UUD 1945 mereaksikan sikap bangsa
Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia akan
senantiasa berjuang untuk mencegah dan mengatasi usaha-usaha pihak
tertentu yang mengarah pada penindasan dan penjajahan. Penjajahan bagi bangsa
Indonesia merupakan tindakan keji yang tidak berperikemanusiaan serta
bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Pertahanan negara tidak dapat
dipisahkan dari kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan Indonesia bukan merupakan hadiah, melainkan diperoleh dari hasil
perjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui pengorbanan jiwa dan raga. Oleh
karena itu, bangsa Indonesia menempatkan kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa
yang harus tetap dijaga dan dipertahankan sepanjang masa. Namun, mewajibkan warga negara dalam upaya
pertahanan negara harus didukung oleh perangkat perundang-undangan sebagai
pelaksanaan dari UUD 1945. Landasan konstitusional kemerdekaan
mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1).
Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2).
Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.”
Landasan Visional
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai satu kesatuan yang
utuh. Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia di mana wilayah Indonesia
tersusun dari gugusan Kepulauan Nusantara beserta segenap isinya sebagai suatu
kesatuan wadah serta sarana untuk membangun dan menata dirinya menjadi
bangsa yang berdaya saing tinggi dalam dinamika lingkungan strategis.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
suatu kesatuan pertahanan mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap
sebagianwilayah Indonesia pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap kedaulatan
nasional yang harus dihadapi bersama dengan mengerahkan segenap daya dan
kemampuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar