IUS
SOLI DAN IUS SANGUINIS
Ada 2 asas yang dianut negara-negara di dunia ini dalam
menentukan kewarganegaraan seorang anak. Yakni asas Ius
Soli dan Asas Ius Sanguinis.
·
IUS SOLI
Ius soli atau jus soli (bahasa latin untuk "hak untuk wilayah")
adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu
berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Biasanya sebuah
peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara
oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebutlex soli. Banyak negara memberikan lex
soli tertentu, dalam
aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum
untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex
soli diterapkan bila anak
yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang
dalam misi di negara bersangkutan. Namun, banyak negara memperketat lex
soli dengan mengharuskan
paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan
atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama
menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke
negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Asas Ius Soli adalah asas pemberian kewarganegaraan
berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan
mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya
apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan
darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang
modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh
negara yang menganut asas ini adalah AS, Argentina, Banglades dan Brazil.
·
IUS
SANGUINIS
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk
"hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang
diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu
biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas
ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Ius Sanguinis adalah
asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang
menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga
negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status
kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya).
Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis
yang majemuk. Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang
memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara
yang menganut asas ius sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda,
Cina. Masalah yang biasa timbul dari kedua asas ini yang saya ketahui dari
melihat dari beberapa blog :
·
Bipatride
Biptride yaitu timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena
seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan
seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara
(negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status
kewarganegaraannya.
·
Apatride
Apatride yaitu kasus dimana seorang anak tidak memiliki
kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari
negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang
menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal
Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006, memang tidak dibenarkan
seseorang memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan. Tapi
untuk anak-anak ada pengecualian. Dengan catatan setelah anak tersebut berusia
18 tahun, dia harus memilih status kewarganegaraannya.
Prinsipnya Indonesia menganut
asas garis keturunan (ius sanguinis) : jadi untuk warga yang orang tuanya telah
menjadi warga negara indonesia, maka dia otomatis menjadi WNI (ius sanguinis).
Apalagi jika memang dilahirkan di wilayah Indonesia ya otomatis tis.
Tetapi dalam kondisi tertentu bisa juga
diterapkan ius soli misalnya : untuk orang yang orang tuanya bukan WNI dan ia
telah tinggal diindonesia lebih dari 5 tahun maka ia bisa memohon untuk menjadi
WNI kalau menghendaki.
Permohonan ini dinamakan
Naturalisasi, jadi tidak serta merta jadi WNI ( ada beberapa persyaratan yang diminta ) Prinsipnya sangat dihindari
adanya warga yang tidak mempunyai kewarganegaraan (Apatride) dan Warga yang
mempunyai Kewarganegaraan ganda (Bipatride)
kamu tau gk nama tokoh yang mempunyai 2 kewarganegaraan ?
BalasHapus