PENTINGNYA PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA
- LATAR BELAKANG
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu
mata pelajaran yang dapat membentuk diri yang beragam dari segi agama,
sosio-kultural, bahasa, usia, untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil
dan berkarakter yang dilandasi oleh UUD 1945.
Selain itu pendidikan pancasila di zaman
sekarang dirasa sangatlah dibutuhkan bagi mahasiswa sebagai generasi muda
penerus bangsa. Karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai penting
seperti norma agama, norma bermasyarakat, norma asusila. Oleh karena inilah
pendidikan pancasila dilaksanakan sebagai langkah awal agar mahasiswa sekarang
tertanam dalam hati sanu barinya. Agar selalu jadi manusia penerus bangsa yang
cinta tanah air, tentunya berilmu pengetahuan.
- TUJUAN
Tulisan ini mudah mudahan bsa menambah wawasan
bagi yang membaca'a, dan bisa mengembangkan arti dari semua pentingnya
kewarganegaraan. dan bisa mengaplikasikan atau melakukan yang terbaik bagi
negara ini.
A. PENGERTIAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat
terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan. Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep.
Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas
tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan
negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan.
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara
dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan
sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang
berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam
bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan pkn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada
tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman
Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang
diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
LANDASAN HUKUM
Indonesia
memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. UUD
1945
- Pembukaan
UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa
Indonesia tentang kemerdekaan)
- Pasal 27
(1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27
(3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
- Pasal 30
(1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara.
- Pasal 31
(1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
2. UU
nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3.
Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu
pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.
KESIMPULAN
Jadi itu semua tentang Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan
bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Oleh
karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi
garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus
melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar