Kunai - 2

Rabu, 28 November 2012

ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ( AMDAL )


ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ( AMDAL )

Pendahuluan

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan. Hal tersbut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fisik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial.
Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).
Perubahan tersebut mengandung pula keharusan pembuatan ANDAL, RKL, dan RPL di buat sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen dapat diperpendek. Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yang berdasarkan format yang di tentukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Demikian pula wewenang menyusun AMDAL disederhanakan dan dihapuskannya dewan kualifikasi dan ujian negara. Kemudian juga dampak lingkungan terdapat juga inti – inti nya yaitu sebagai berikut dan terdapat pengertian – pengertian yang saya ketahui :

1.      Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
2.      Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
3.      Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
4.      Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
5.      Kegunaan Setudi Amdal

·         Bagi Pemerintah :

Membantu pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan   pengelolaan lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada suatu kegiatan Pembangunan.Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada suatu kegiatan Pembangunan.

·         Bagi Pemrakarsa :

Mengetahui permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan dating dan cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan suatupembangunan. Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkunganSebagai bahan penguji secara komprehensif dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui kekurangannya.

·         Bagi Masyarakat :

Mengurangi kekuatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.Memberikan informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri , sehingga dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri agar dapat terlibat dalam kegiatan tersebut.Memberi informasi tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif.Sebagai bahan pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.

6.      Dasar pelaksanaan
Pada pelaksanaan studi AMDAL terdapat beberapa komponen dan parameter lingkungan yang harus dijadikan sebagai sasaran studi, antara lain :
1.              Komponen Geo-Fisik-Kimia antra lain : Iklim dan Kualitas Udara, Fisiografi, Geologi Ruang, Lahan dan Tanah, Kualitas Air Permukaan,
2.              Komponen Biotis antara lain : Flora, Fauna, Biota Sungai, Biota Air Laut
3.              Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya antara lain : Sosial Ekonomi , Sosial Budaya
4.              Komponen Kesehatan Masyarakat antara lain Sanitasi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.

7.      Perundang-Undangan  dan Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria.
2.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara RI Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No 3419).
3.      Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman
4.      Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.      Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara No 3501).
6.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
7.      Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
8.      Undang-Undang RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
9.      Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.      Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air.
2.      Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan.
3.      Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
4.      Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
5.      Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
6.      Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara No.3838).
7.      Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
8.      Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan
9.      Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Beberapa keputusan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.      Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
2.      Keputusan Presiden RI No 75 Tahun 1990 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
3.      Keputusan Presiden RI No. 552 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
4.      Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988 tentang Pendoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan
5.      Keputusan Menteri PU.No 45/PRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air.
6.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan Kerangka Acuan ANDAL.
7.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
8.      Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang Pertambangan dan Energi.
9.      Keputusan Menteri PU. No 58/KPTS/1995 Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang Pekerjaan Umum.
10.  Keputusan Menteri PU.No. 148/KPTS/1995 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL, Proyek Bidang Pekerjaan Umum.
11.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
12.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan.
13.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
14.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.
15.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.
16.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
17.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri.
18.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
19.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan.
20.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air.
21.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
22.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
23.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
24.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
25.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
26.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
27.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
28.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
29.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
30.  Peraturan Daerah terkait yang relevan lainnya dengan studi ini.

8.      Mulainya studi AMDAL

AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan .

AMDAL Dan Perijinan

Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.

Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan.Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha.Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.

Prosedur penyusunan AMDAL

Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:

1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

PERBEDAAN PP NO.29 Tahun 1986, PP NO.51 Tahun 1993 dan PP NO.27 Tahun 1999

Di Indonesia, AMDAL merupakan singkatan dari kalimat “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. AMDAL adalah: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1.
Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik. Terdapat berbagai macam perbedaan pada tiap-tiap peraturan pemerintah di setiap butir-butir peraraturan.
            Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 yang semula dipakai sebagai landasan penyusunan dokumen Amdal dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993. Meski banyak koreksi yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, tetapi hakekat Amdal itu sendiri tidak berubah yaitu sebagai salah satu sarana penjamin pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993.
Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah. Selain itu, pada tiap periode pemerintahan disinyalir terdapat suatu keharusan untuk membuat /menyelenggarakan suatu peraturan-peraturan baru yang merupakan salah satu pertanda bahwa pada pemerintahan periode tersebut mereka benar – benar bekerja dan perubahan peraturan pemerintah dianggap menjadi salah satu cara untuk mempertanggung jawabkan kinerja mereka pada periode tersebut.
Perbedaan-perbedaan tersebut dapat dilihat dari perbedaan jumlah pasal pada tiap peraturan amdal yang sudah terbentuk, pada PP nomer 29 tahun 1986 terdapat 40 pasal, PP nomer 51 1993 29 pasal, PP nomer 27 1999 42 pasal. Perbedaan jumlah pasal ini dikarenakan terjadi penemuan/ pemikiran baru tentang amdal dan disesuaikan dengan peraturan terdahulu. Dalam PP No.51 tahun 1993 merupakan hasil peraturan yang didasari dari penyempurnaan PP No 29 tahun 1986.
Pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis.
Sedangkan perubahan PP No. 51 tahun 1993 lebih didasari oleh penyesuaian pemerintah terhadap undang-undang No.23 tahun 1997. Perbedaan lain yang ditemukan adalah pada PP No.29 tahun 1986 tidak diketemukan tentang penapisan berkala yang digunakan sebagai kegiatan pantauan pada kegiatan / jenis usaha.
Sedangkan pada PP No 51 tahun 1999 penapisan berkala ini dilakukan disertai dengan instansi pemerintah ataupun nonpemerintah yang memberikan ataupun melakukan kegiatan penapisan tersebut. Dalam PP No. 27Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 3 dinyatakan terdapat tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan studiterhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal (AMDAL Proyek Tunggal), terpadu (AMDALTerpadu) atau kegiatan dalam kawasan (AMDAL Kawasan).
Sedangkan dalam PP No. 51 Tahun 1993 dijelaskan ada 4 jenis pendekatan studi AMDALyang meliputi AMDAL Proyek Tunggal, AMDAL Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan danAMDAL Regional. Penjelasan ketiga jenis Amdal yang pertama hampir sama denganpenjelasan pada PP No. 27 Tahun 1999, perbedaannya yaitu pada PP No. 27 Tahun 1999 katadampak penting telah disempurnakan menjadi dampak besar dan penting. Sedangkan pada PP No. 29 tahun 1986 tidak dijumpai/ ditemukan pendekatan studi Amdal oleh penulis.
AMDAL DAN EKONOMI KERAKYATAN

Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Kenapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru, antara lain:
1.    Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan  bagi daerah.
2.    Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
Dengan demikian maka dalam rangka otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada hal-hal tersebut dibawah ini:
1.    Pemda menerima de-sentralisasi kewenangan dan kewajiban
2.    Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3.    Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4.    Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5.    Pemda memberikan jaminan kepastian usaha
6.    Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan

KEBERHASILAN IMPLEMENTASI AMDAL DI DAERAH

Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah:
1.      Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang ada.
Sebelum pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula.
Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit.
2.      Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.

Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat akan sejahtera.

Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hokum ( karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat ( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ). Hal tersebut akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.


http://muhtadi71.wordpress.com/2012/03/15/izin-lingkungan-peraturan-pemerintah-nomor-27-tahun-2012/

Rabu, 17 Oktober 2012

KERUSAKAN EKOSISTEM LAUT

KERUSAKAN EKOSISTEM LAUT

KERUSAKAN EKOSISTEM LAUT INDONESIA YANG MAKIN PARAH

I. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
Tingkat kerusakan laut Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Bila tidak ada upaya serius pemerintah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, kerusakan ekosistem laut Indonesia bisa sampai pada titik tidak terpulihkan. Hal tersebut dapat terlihat dalam film dokumenter berjudul Fish Wars yang diputar di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat di Jakarta, baru-baru ini. Film yang diproduksi National Geographic tersebut sebagai bentuk persahabatan Indonesia dengan AS. Maka dari itu, AS merasa berkepentingan mendampingi Indonesia untuk menjaga kelestarian sumber daya laut.
Dalam film tersebut terlihat kebiasaan masyarakat pesisir pantai dan sejumlah pihak lain yang mengeksploitasi biota laut secara tidak terkendali. Dalam film tersebut juga tergambarkan seluk-beluk aktivitas penangkapan ikan karang untuk ekspor, penggunaan bahan peledak buat menangkap ikan hingga pencurian ikan oleh kapal asing. "Tentang bahaya penangkapan ikan ilegal terhadap ekosistem.
Dan kita akan melakukan diskusi panel, tentang pengembangan penangkapan ikan berkelanjutan. Dan, apa artinya bagi ketersediaan pangan di Indonesia," kata Wakil Duta Besar AS Ted Osius. Sejumlah pihak di Indonesia terutama lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli pada kelestarian lingkungan telah mengamati tingkat kerusakan laut di Indonesia. Mereka berpendapat sama bahwa ekosistem laut Indonesia telah sampai pada titik mengkhawatirkan. Kerja sama semua pihak terkait hal tersebut tentu sangat diharapkan.
Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan panjang garis pantai lebih dari 95.000 km dan juga memiliki lebih dari 17.504 pulau. Keadaan tersebut menjadikan Indonesia termasuk kedalam Negara yang memiliki kekayaan sumberdaya perairan yang tinggi dengan sumberdaya hayati perairan yang sangat beranekaragam. Keanekaragaman sumberdaya perairan Indonesia meliputi sumberdaya ikan maupun sumberdaya terumbu karang. Terumbu karang yang dimiliki Indonesia luasnya sekitar 7000 km2 dan memiliki lebih dari 480 jenis karang yang telah berhasil dideskripsikan. Luasnya daerah karang yang ada menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memiliki kenekaragaman ikan yang tinggi khususnya ikan-ikan karang yaitu lebih dari1.650 jenis spesie ikan (Burke et al, 2002 dalam Zainarlan, 2007).

II.Pembahasan
        Kerusakan laut yang saat ini sedang mengalami krisis kerusakan, yang sedang Indonesia alami saat ini.

2.1 Bentuk-bentuk Kerusakan Laut
Berbagai macam kerusakan yang ada di lingkungan laut, banyak yang menyebut bahwa laut kita sedang sakit. Laut yang pernah dianggap begitu luas serta mempunyai kekayaan melimpah yang tidak akan habis untuk selama-lamanya, ternyata mempunyai kemampuan terbatas pula. Maka dari itu, keberadaan laut harus mendapat perhatian dari kita semua agar sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan.

 2.1.1  Kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak
Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak merupakan cara yang sering digunakan oleh nelayan traditional didalam memanfaatkan sumberdaya perikanan khususnya didalam melakukan penangkapan ikan-ikan karang. Penangkapan ikan-ikan karang dengan menggunakan bahan peledak dapat memberikan akibat yang kurang baik baik bagi ikan-ikan yang akan ditangkap maupun untuk karang yang terdapat pada lokasi penangkapan. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain rusaknya terumbu karang yang ada di sekitar lokasi peledakan, juga dapat menyebabkan kematian biota lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan. Oleh sebab itu, penggunaan bahan peledak berpotensi menimbulkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem terumbu karang.
Penggunaan bahan peledak di daerah terumbu karang akan menghancurkan struktur terumbu karang dan dapat meninggalkan gunungan serpihan karang hingga beberapa meter lebarnya (Hamid, 2007). Selain memberi dampak yang buruk untuk karang, kegiatan penangkapan dengan menggunkan bahan peledak juga berakibat buruk untuk ikan-ikan yang ada. Ikan-ikan yang ditangkap dengan menggunakan bahan meledak umumnya tidak memiliki kesegaran yang sama dengan ikan-ikan yang ditangkap dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Walaupun demikian adanya, nelayan masih tetap menggunakan bahan peledak didalam melakukan kegiatan penangkapan karena hasil yang mereka peroleh cendrung lebih besar dan cara yang dilakukan untuk melakukan proses penangkapan tergolong mudah.

2.1.2 Kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan beracun
Selain penggunaan bahan peledak didalam penangkapan ikan diderah karang, kegiatan yang marak dilakukan oleh nelayan adalah dengan menggunakan obat bius atau bahan beracun lainnya. Bahan beracun yang umum dipergunakan dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti sodium atau potassium sianida. Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap ikan hias dan hidup memicu nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan yang merusak dengan menggunakan racun sianida. Kegiatan ini umum dilakukan oleh nelayan untuk memperoleh ikan hidup. Hasil yang diperoleh dengan cara ini memang merupakan ikan yang masih hidup kan tetapi penggunaannya pada daerah karang memberikan dampak yang sangat besar bagi terumbu karang. Selain itu penangkapan dengan cara ini dapat menyebabkan kepunahan jenis-jenis ikan karang tertentu. Racun tersebut dapat menyebabkan ikan besar dan kecil menjadi mabuk dan mati.
 Disamping mematikan ikan-ikan yang ada, sisa racun dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan terumbu karang, yang ditandai dengan perubahan warna karang yang berwarna warni menjadi putih yang lama kelamaan karang menjadi mati. Indikatornya adalah karang mati

2.1.3 Kegiatan penangkapan dengan menggunakan alat tangkap trawl
Kegiatan lain yang termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang. Kegiatan ini merupakan kegiatan penangkapan yang bersifat merusak dan tidak ramah lingkungan. Penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang dapat dilihat pada kasus yang terjadi di perairan Bagan Siapi-Api Provinsi Sumatera Utara dan di Selat Tiworo Provinsi Sulawesi Tenggara.
   Sebagaimana telah kita ketahui bersama, penggunaan alat tangkap ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia karena alat tangkap tersebut termasuk kedalam alat tangkap yang sangat tidak ramah lingkungan karena memiliki selektifitas alat tangkap yang sangat buruk. Nelayan di sulawesi Utara cendrung tidak memperdulikan hukum yang ada. Mereka tetap melakukan proses penangkapan dengan menggunakan alat tangkap trawl. Alat yang

umumnya digunakan oleh nelayan berupa jaring dengan ukuran yang sangat besar, memilki lubang jaring yang sangat rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut.
     Akhirnya, sesungguhnya kualitas lingkungan laut itu sangat berhubungan erat dengan kualitas manusia. Bukankah manusia itu dianggap sebagai pemilik kekuasaan? Sayangnya, kekuasaan ini seringkali membuat manusia bertindak serakah, sehingga kualitas lingkungan laut menjadi rusak. Untuk itu, adanya kegiatan ekplorasi dan ekploitasi sumberdaya laut yang tidak mempertimbangkan kehidupan generasi saat ini dan akan datang harus segera dihindari sedini mungkin, bila tidak siap-siap kita didera derita ekosistem laut yang rusak.


Cara kerjanya alat tangkap ditarik oleh kapal yang mana menyapu ke dasar perairan. Akibat memakai pukat harimau terus menerus menyebabkan kepunahan terhadap berbagai jenis sumber daya perikanan. Hal ini dikarenakan ikan-ikan kecil yang belum memijah tertangkap oleh alat ini sehingga tidak memiliki kesempatan untuk memijah dan memperbanyak spesiesnya. Selain hal tersebut, dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan alat tangkap ini pada daerah karang adalah rusaknya terumbu karang akibat tersangkut ataupun terbawa jarring. Jarring yang tersangkut akann menjadi patah dan akhirnya menghambat pertumbuhan dari karang itu sendiri. Apabila hal ini terus berlanjut maka ekosistem karang akan mengalami kerusakan secara besar-besaran dan berakibat pada punahnya ikan-ikan yang berhabitat pada daerah karang tersebut.

2.2 Kondisi Laut
    Saat ini kondisi kelestarian hayati (biota) laut Indonesia menghadapi ancaman serius. Bahkan sebagian diantaranya telah mendekati ke punahan akibat pencemaran dan perusakan alam lingkungan laut. Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, baik oleh masyarakat, pemerintah maupun lembaga-lembaga internasional, namun tetap tak mampu mencegah degradasi kualitas lingkungan perairan laut. Secara normatif “Perusakan Lingkungan” diartikan sebagai segala tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Sedangkan “Pencemaran Lingkungan” adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Menurut konsultan Blue Planet BBC Profesor Callum Roberts, mulai dari paus hingga plankton, vitalitas laut berada dalam bahaya serius. Selama 30 tahun terakhir, tiga perempat megafauna laut dunia hilang dan seperempat karang mati. Di Eropa utara, stok ikan berkurang hingga 99%. European Commission juga memperingatkan, spesies ikan cod, hake dan makarel akan menghilang dalam satu dekade mendatang. “Laut berubah drastis 30 tahun terakhir di semua sejarah manusia. Dalam 40-50 tahun lagi, laut akan menjadi zona mati yang tak ada makhluk hidup di dalamnya,”.
Kapal pukat harimau, jaring listrik dan jaring yang lebih besar menjadi sumber ancaman itu.“Untuk mencegah hal tersebut, kita bisa mulai hanya memakan ikan yang bisa berkelanjutan. Mulai mendaur plastik dan mengurangi penggunaan fosfat,” Sementara, menurut National Research Council AS, peningkatan ketinggian air laut ini meningkatkan risiko banjir dan kerusakan akibat badai, erosi serta hancurnya lahan basah. Meningkatnya ketinggian laut telah lama dianggap sebagai konsekuensi perubahan iklim. Seperti dikutip StraitsTimes, laporan meramalkan, pada tahun 2100, pesisir barat AS mulai dari batas Mexico hingga Cape Mendocino akan meningkat. Parahnya peningkatan yang terjadi lebih tinggi dari proyeksi yang ada sebelumnya diramalkan meningkat 50-140cm. Bisa ditebak, dampaknya tidak hanya dirasakan di Amerika saja. Negara kita sebagai negara kepulauan mengalami ancaman lebih besar lagi.

2.3 Dampak
    Namun kenyataannya, manusia jugalah yang melakukan kerusakan di muka bumi ini dengan berbagai macam kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungannya. Lingkungan alam padahal merupakan tempat berbagai organisme hidup beserta segala keadaan dan kondisinya untuk menunjang kehidupan manusia itu sendiri di bumi yang menjadi tempat tinggalnya.
Setiap hari, 100 meter kubik sampah diangkut dari Teluk Jakarta. Dengan banyaknya sampah dari laut itu, perairan Teluk Jakarta dinyatakan sebagai perairan paling kotor se- Asia. Luas teluk Jakarta sekitar 514 km persegi. Teluk Jakarta merupakan wilayah perairan dangkal dengan kedalaman rata-rata mencapai 15 meter.
Kepulauan Seribu termasuk gugusan kepulauan yang berada di Teluk Jakarta. Dulu teluk Jakarta merupakan wilayah yang indah dan bersih. Sayang, kini kumuh, kotor dan berisi berbagai macam limbah. Kondisi Teluk Jakarta yang kian kotor dan dipenuhi limbah menjadi kegelisahan para nelayan, kondisi lingkungan perairan yang semakin kotor menyebabkan para nelayan semakin sulit menjangkau ikan-ikan dengan kapal kecilnya.

2.4 Cara Mengatasi
     Cara mengatasi kerusakan di lingkungan laut, sebenarnya ada dalam diri manusia itu sendiri tergantung dari kemauan mereka mau atau tidaknya seseorang melakuakn hal tersebut. Ini ada berbagai cara yang mungkin sebagai masukan buat orang yang membaca makalah yang saya buat ini :

a)      Meningkatkan pendayagunaan potensi laut dan dasar laut
Peningkatan pendayagunaan potensi yang ada di lingkungan laut,baik luar maupun dalam laut. Misalnya dalam pendayagunaan lingkungan laut sebagai pariwisata,budidaya rumput laut, maupun budidaya ikan. Dimana dalam peningkatan ini peran pemerintah juga harus diikut sertakan dalam proses pendayagunan laut ini, seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Repubik Indonsia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan yaitu dalam BAB IV Pasal 8 Ayat 1 dan Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2.

b)      Meningkatkan harkat dan taraf hidup nelayan
Penangkapan ikan sebagai cara mencari nafkah para nelayan ataupun untuk indutri perikanan dapat diperbolehkan. Asal cadangan ikan yang mereka tangkap tidak dalam keadaan punah, sedangkan untuk ikan yang belum mencapai besar tertentu, harus dilepaskan kembali ke dalam laut, yang teah diatur dalam Undang-Undang Repubik Indonsia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan yaitu dalam BAB III Pasal 5 dan Pasal 6

c)      Mengembangkan potensi industri kelautan
Pengendalian pencemaran oleh indutri, hendaknya bersifat bahwa jumlah bahan yang mengakibatkan polusi tidak harus berbahaya dan tidak mengganggu keberadaan biota laut. Oleh karena itu, buangan limbah sebelum dialirkanke sungai ataupun perairan perlu teknik pengolahan imbah seuai bata yang ditentukan. Hasil ampah yang berasal dari kegiatan manusia harus di kurangi dan didorong untuk mendaur ulang kotoran maupun limbah lain. Bahkan, kalau perlu melarang pembuangan semua limbah ke lingkungan laut.
d)     Mempertahankan daya dukung dan kelestarian fungsi lingkungan laut.
Penanggulangan kerusakan tersebut,diharapkan warga yang ada di daerah pesisir laut untuk dapat mempertahankan aset-aset yang terdapat dalam lingkungan laut tersebut, menyadari akan kepentingan laut dan ekosistemnya yaitu sebagai sumber hayati, meletarikan kemampuan alam untuk menjadikan sumber mata pencaharian penduduk sekitar laut sehingga menadikan suatu kesejahteraan masyarakatnya.
KesimpulanKerusakan yang terjadi dilaut bukanlah semata-mata karena kerusakan alam saja, namun karena ulah tangan-tangan yang tak bertanggungjawablah kerusakan itu terjadi. Manusia yang tak pernah puas dengan apa yang telah ia peroleh, hanya mementingkan keegoisan dirinya sendiri sehingga cara-cara apapun, khalal ataupun tidak ia lakukan demi mendapatkan kepuasan diri dan kelompok semata.
Sebagai Saran, Kita hidup bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi generasi mendatang pun akan memerlukan sumber-sumber kehidupan dari laut yang kita miliki sekarang ini. Maka marilah kita menaga alam laut kita untuk masa depan bangsa dan generasi penerus kita nanti. Menaga kelestarian lingkungan laut,terumbu karang dan biota-biota yang lainnya agar tetap indah.

2.5 Cara Mencegah
     Dewasa ini tingkat ancaman terhadap hayati laut sudah sangat serius. Apalagi banyak nelayan asing beroperasi tanpa ijin. Keberanian nelayan asing melanggar batas-batas laut nusantara yang ditentukan juga cukup tinggi. Bahkan berani melawan petugas dengan senjata api, meski berada di perairan teritorial Indonesia. Mengatasi berbagai gangguan dan ancaman di atas memang tidak gampang.
Wilayah perairan laut Indonesiayang sangat luas dengan keragaman sifat dan karakternya memerlukan biaya pengamanan yang tinggi. Tentu disamping ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai. Dari aspek hukum, pengamanan laut dari ancaman perusakan dan pencemaran sesungguhnya sudah optimal. Setidaknya sudah banyak produk perundangan-undangan yang mendukungnya.
 Adapun cara-cara yang dapat dilakukan agar pencemaran dan kerusakan ekosistem laut dapat dicegah dan dihindari yaitu: 
1.      Kegiatan berupa pelarangan dan pencegahan, yaitu melarang dan mencegah semua kegiatan yang dapat mencemari ekosistem laut. 
2. Kegiatan pengendalian dan pengarahan yang meliputi teknik penangkapan biota,   eksploitasi sumberdaya pasir dan batu, pengurukan dan pengerukan perairan, penanggulan pantai, pemanfaatan dan penataan ruang kawasan pesisir, konflik, dan pembuangan limbah.
3. Kegiatan penyuluhan tentang keterbatasan sumberdaya, daya dukung, kepekaan dan kelentingan pesisir, teknik penangkapan, budidaya dan sebagainya yang berwawasan lingkungan laut kepada pemuka masyarakat.
4. Melakukan kegiatan konservasi yang meliputi konservasi pada kawasan ekosistem laut (karang, mangrove, lagun, dan rumput laut), biota, kualitas perairan dan sebagainya. 
5. Melakukan kegiatan pengembangan yang meliputi budidaya, penelitian, pendidikan dan pembuatan buku-buku pedoman dan Perda yang dijabarkan dari UU lingkungan hidup terkait lingkungan laut. 
6. Melakukan kegiatan berupa penerapan dalam kehidupan masyarakat berupa penerapan peraturan-peraturan dan sanksi hukum yang terkait dengan pencemaran lingkungan laut.

2.6 Solusi
      Setelah membaca semua tentang rusaknya ekosistem laut mulai dari bentuk kerusakan, kondisi, dampak, dan juga cara mencegah dan mengatasi semua tentang rusaknya linkungan daerah laut Indonseia, semua permasalahan terdapat juga solusi yang tidak mudah atau tidak gampang memulihkan semua dengan waktu yang singkat.
    Semua solusi seperti tadi saya bilang tergantung mau apa tidak orang itu mau berubah untuk menjadi yang lebih baik untuk semua yang ada di dunia ini, semua di lakukan dengan cara menanggulangi adanya limbah yang berlebihan pada pantai atau laut.
     Dengan di awali kesadaran manusia masing dengan cara tidak membuang sampah sembarangan, gotong royong membersihkan pinggiran pesisir pantai. Membuat tempat pelestarian biota-biota laut yang sudh mulai terancam punah.
     Dengan Terlaksananya semua hal di atas pasti akan memberikan dampak nyata pada nelayan dan kelestarian terumbu karang walau mungkin tidak dalam waktu singkat untuk menyelesaikan masalah ini sepenuhnya. Mudah-mudahan itu semua dapat membuat pantai Indonesia lebih baik lagi, jadi pusat tempat datangnya wisatawan domestic. Menjadi sorotan atau potret indahnya lautan Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

http://pobersonaibaho.wordpress.com/2011/05/11/kerusakan-ekosistem-perairan-terumbu-karang-akibat-cara-penangkapan-yang-ilegal/